Senin, 02 Maret 2009 di 18.08 |  

KPU Revisi Surat Edaran Dana Kampanye

Setelah mendapatkan penentangan dari sejumlah kalangan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi surat edaran tentang aturan dana kampanye. Demikian Sindo online mengabarkan Minggu 5 April 2009.
"Karena multitafsir, kita perbaiki," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta kemarin seperti dikutip Sindo.

Hafiz menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh melebihi Rp1 miliar dan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain, kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp5 miliar.

Sementara Pasal 133 UU 10/ 2008 mengatur,dana kampanye pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh melebihi Rp250 juta. Adapun dana kampanye pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp500 juta. "Transaksi tidak boleh lebih dari itu, sesuai dengan Pasal 131 dan 133 UU 10/2008," Hafiz mengatakan.

Namun, dalam SE yang dikirimkan KPU ke partai politik tersebut, pada poin 4 huruf f disebutkan batasan jumlah sumbangan yang diterima peserta pemilu dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dan 133 UU 10/2008 serta Pasal 17 dan 19 Peraturan KPU 1/2009 berlaku pada tingkat transaksi dan bukan secara akumulasi. Poin ini diartikan, apabila ada penyumbang yang menyumbang hingga 10 kali, sepanjang tiap kali menyumbang nilainya tidak lebih dari Rp 1 miliar, misalnya Rp900 juta, itu diperbolehkan.

Padahal apabila diakumulasikan, total jumlah sumbangan dari penyumbang tersebut Rp9 miliar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasikan KPU untuk merevisi poin 4 huruf f dalam SE tersebut karena dapat memberikan celah bagi perseorangan atau badan usaha menyumbang lebih dari batasan yang diatur dalam UU karena batasan maksimal dihitung setiap transaksi dan bukan akumulasi transaksi.

Sebelumnya perwakilan mahasiswa dari Kelompok Cipayung menyampaikan protes terhadap putusan KPU terkait dana. Surat Edaran N0 12/KPU/III/2009 tertanggal 27 Maret 2009 dinilai bertentangan dengan UU Pemilu.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menilai jika Surat Edaran itu tidak dihapus berpotensi mengundang maraknya praktik cuci uang (money laundring) secara besar-besaran. Karena itu, Menteri Negara Koperasi dan UKM ini meminta KPU merevisi surat edaran tersebut.

Sebab kalau tidak direvisi nantinya akan menuai protes di kemudian hari, bahkan bisa juga berbuntut pada proses hukum. Menurut dia, ada maksud tertentu di balik keluarnya surat edaran tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak merinci. Dia hanya menyebutkan bahwa parpol yang punya dana besar merasa diuntungkan, meskipun melanggar UU. "Bisa saja KPU pura-pura bodoh atau mungkin memang ada pesanan, yang mana saya tidak tahu," ujarnya.

Pakar hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengkhawatirkan, aturan itu dapat melegalisasi pihak-pihak yang mungkin saja melakukan penyimpangan dalam penerimaan sumbangan kepada peserta pemilu.

Sedangkan Ketua KPU Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiyansyah akan meminta petunjuk teknis dari KPU Pusat tentang SK tersebut. (Dian)
DPP Partai Demokrat
Jl. Pemuda No. 712 Jakarta Timur 13220,
Telp. 62 21 4755146 Fax. 62 21 4757957
News Demokrat
Jl. Raya Bogor Km.21/17 Jakarta Timur 13830
Telp. 62 21 87790998 Fax. 62 21 87781084 E-mail : news-pd@demokrat.or.id
Copyright By : PT. Generasi Indonesia Digital (GenID) 2007
Diposting oleh yorahida

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates